Jakarnaval Digelar, Ada Pameran Kendaraan Hias hingga Penampilan Lyodra dan Armada
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Jakarnaval 2022.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada pegiat ekonomi kreatif dan komunitas di ibu kota yang telah bertahan melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kegiatan ini dihadirkan sebagai upaya membangkitkan kembali industri pariwisata di Jakarta dan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal berbasis pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif, ujar Andhika dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Menurut dia, rangkaian Jakarnaval ini telah berlangsung sejak Jumat (5/8) di Pasar Seni Ancol dengan kegiatan Talk Show “Road to Jakarnaval” bertema Pariwisata Urban.
Selanjutnya, jadwal puncak acara karnaval itu bakal dilaksanakan pada Minggu (14/8), di Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta, Ancol, Jakarta Utara.
"Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi acara, diharapkan untuk tetap tertib dan menaati peraturan yang ada. Pastikan juga untuk memakai masker dan sudah booster vaksin ketiga," kata dia.
Nantinya, rangkaian acara karnaval akan diisi oleh parade kendaraan hias, drama musikal, marching band, dan penampilan menarik dari komunitas pegiat seni budaya di Jakarta.
Setelah menyaksikan parade, pengunjung juga akan dihibur dengan penampilan sederet artis tanah air seperti grup band Armada, Lyodra, serta Juicy Luicy.
Rangkaian acara karnaval akan diisi parade kendaraan hias, drama musikal, marching band, dan penampilan menarik dari komunitas pegiat seni budaya di Jakarta
- IAM24K Festival 2024 Berlangsung Meriah, Lyodra Merasa Spesial
- Lyodra Hingga Tiara Andini Antusias Hibur Fan di IAM24K Festival 2024
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja