Jakarta-Aceh Capai Kesepakatan

Jakarta-Aceh Capai Kesepakatan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

“Soal bendera apa betul Aceh sudah setuju mengikuti arahan pusat, kita tunggu saja. Kita enggak boleh mendahului,” katanya.

Sebelumnya, beredar kabar Pemerintah Aceh bersedia mengubah simbol dan lambang daerah, jika sejumlah pasal usulan pemerintahan Aceh pada tiga aturan terkait Undang-Undang Nomor Nomor 11 tahun 2006, disetujui pemerintah pusat.

Pemerintah pusat meminta Aceh mengubah simbol dan tanda gambar pada bendera, karena diduga memiliki kemiripan dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sejumlah poin terkait pembahasan tiga aturan turunan dari Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News