Jakarta-Aceh Capai Kesepakatan
Selasa, 02 Desember 2014 – 13:34 WIB
“Soal bendera apa betul Aceh sudah setuju mengikuti arahan pusat, kita tunggu saja. Kita enggak boleh mendahului,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Pemerintah Aceh bersedia mengubah simbol dan lambang daerah, jika sejumlah pasal usulan pemerintahan Aceh pada tiga aturan terkait Undang-Undang Nomor Nomor 11 tahun 2006, disetujui pemerintah pusat.
Pemerintah pusat meminta Aceh mengubah simbol dan tanda gambar pada bendera, karena diduga memiliki kemiripan dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sejumlah poin terkait pembahasan tiga aturan turunan dari Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha