Jakarta-Aceh Diingatkan Jangan Ciderai MoU Helsinki
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menilai Pemerintah bertele-tele dalam menyikapi kasus bendera Aceh. Padahal, Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi.
"Yang saya maksud bertele-tele, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengambil diskresi terhadap langkah-langkah simbolik yang tidak mencerminkan MoU Helsinki. RI dan GAM itu kan mempunyai MoU Helsinki, dan itu hendaknya jadi pegangan perdamaian kedua belah pihak," kata Hajriyanto Y Thohari, Selasa (6/8).
Langkah-langkah yang menciderai MoU Helsinki itu lanjutnya, sebaiknya tidak dilakukan, baik oleh bekas-bekas orang GAM yang sekarang memerintah di Aceh, eksekutif, legislatif, maupun oleh pemerintah.
"Kalau itu menciderai MoU Helsinki, maka pemerintah harus menggunakan diskresinya untuk memutuskan masalahnya. Katakan saja bahwa itu tidak boleh, dilarang dan tidak sah, sebagaimana perjanjian Helsinki," saran Hajri.
Menurut Hajri tak perlu ada lagi konsultasi karena sudah diatur dalam nota kesepahaman Helsinki. Membuka ruang konsultasi kata dia justru hanya menimbulkan kesan bahwa pemerintah sendiri bersikap ragu-ragu serta gamang untuk mengambil keputusan.
"Sikap gamang dan ragu-ragu itu lah yang dimanfaatkan oleh mereka untuk terus melanjutkan pengukuhan bendera mirip GAM tersebut," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dikuatirkan Hajri, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah pusat di masa mendatang. "Bayangkan, kalau kemudian nanti diikuti oleh provinsi yang lain seperti Papua. Itu nanti akan mengalami kesulitan," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menilai Pemerintah bertele-tele dalam menyikapi kasus bendera Aceh. Padahal, Pemerintah memiliki kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?