Jakarta Bakal Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya
Selasa, 24 Mei 2022 – 19:28 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan ganjil genap di ibu kota bakal diperluas. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Pembatasan lalu lintas pada nomor kendaraan ganjil dan genap ini tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Ganjil-genap di 25 ruas jalan sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan ganjil genap di ibu kota bakal diperluas.
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Ra Huda Desak Pemprov Jatim Perbaiki LPJU di Jalur Madura–Surabaya
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat