Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menilai Jakarta belum siap menerapkan aturan tentang wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan uji emisi memang sebuah upaya yang perlu dilakukan untuk membantu menurunkan suhu bumi.
Namun, lanjut dia, kondisi di Jakarta belum memungkinkan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Sekarang ini, kan, kondisi kita betul-betul sedang terpukul ekonomi masyarakat karena pandemi," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (4/11).
Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan jika aturan tersebut tetap diterapkan, masyarakat harus menanggung biaya untuk memastikan kendaraannya lolos uji emisi.
"Bayangkan ojol-ojol (ojek online) itu harus menanggung biaya uji emisi yang tidak sedikit sementara urgensinya untuk saat ini tidaklah besar," ujar Ferdinand.
Menurut dia, al lain yang memberatkan ialah jumlah bengkel uji emisi sangat terbatas, yaitu 16 bengkel.
"Maka, saya pikir lebih bagus pemprov DKI Jakarta menunda dulu sementara sampai ekonomi stabil," ucap dia.
Ferdinand Hutahaean menilai Jakarta belum siap menerapkan aturan tentang wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor.
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- KPBB: Pemerintah Terapkan Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Ketimbang Naikkan PPN 12 Persen
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?