Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang
Kamis, 04 November 2021 – 23:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menyiapkan sarana berupa lebih banyak bengkel uji emisi sebelum menerapkan aturan tersebut.
Ferdinand menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memaksakan kebijakan soal uji emisi ini.
"Jangan dipaksakan kalau memang belum siap," tambahnya.
Diketahui, pemberlakukan kendaraan bermotor wajib lolos uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang.
Pergub tersebut menjadi pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mcr9/jpnn)
Ferdinand Hutahaean menilai Jakarta belum siap menerapkan aturan tentang wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial