Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang
Kamis, 04 November 2021 – 23:47 WIB

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/jpnn.com
Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menyiapkan sarana berupa lebih banyak bengkel uji emisi sebelum menerapkan aturan tersebut.
Ferdinand menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memaksakan kebijakan soal uji emisi ini.
"Jangan dipaksakan kalau memang belum siap," tambahnya.
Diketahui, pemberlakukan kendaraan bermotor wajib lolos uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang.
Pergub tersebut menjadi pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mcr9/jpnn)
Ferdinand Hutahaean menilai Jakarta belum siap menerapkan aturan tentang wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis