Jakarta Berlakukan PPKM Level 2, Wagub Singgung Daerah Penyangga
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:54 WIB
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI naik dari Level 1 ke Level 2.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya
- Puan Maharani Minta Aturan WFH di Jakarta Harus Didukung Kebijakan Daerah Penyangga
- Hadapi El Nino, Mentan SYL Dorong NTB jadi Daerah Penyangga Pangan Indonesia Timur
- Bentuk Posko, Sasha Tutuko Komitmen Selesaikan Permasalahan Warga DKI