Jakarta Berlakukan PPKM Level 2, Wagub Singgung Daerah Penyangga
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:54 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/1) malam. Foto : Ryana Aryadita/JPNN.com
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI naik dari Level 1 ke Level 2.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua