Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif
jpnn.com - JAKARTA - Kota Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.
Usulan tersebut mengemuka pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).
"Tadi usulannya progresif sekali, malah Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif, supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Supratman menilai dalam tataran diskursus gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif sebagai sesuatu yang baik.
"Menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang dibangun, itu bagus. Mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ucapnya.
Dia juga berkelakar bahwa gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN.
"alaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan, semua dilantik berkantor di IKN," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Bank Mandiri Berikan Apresiasi 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat
- Wapres Ma'ruf Amin: IKN akan Menjadi Salah Satu Ibu Kota Terbaik di Dunia
- Hujan IKN
- Ibu Kota Negara Pindah, Gus Addin: Kita Lipatgandakan Kekuatan Banser di Kalimantan
- Peringati HUT RI, Kominfo Gelar Konser Musik Voice of Nusantara