Jakarta Hadapi 3 Masalah Besar, Perda RDTR Harus Segera Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 harus segera direvisi. Masalah banjir, macet dan hunian bangunan menjadi dasar revisi RDTR.
Hal itu dikatakan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat menjadi pembicara kegiatan Sosialisasi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Nirowno menjelaskan, revisi Perda RDTR memang diatur dalam jangka waktu lima atau 10 tahun kedepan yang disesuaikan dengan perkembangan sebuah kota. Di Jakarta, kata dia, revisi Perda dilakukan pada 2021, diimplementasikan pada 2022 dan berlaku hingga 2030.
"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," kata Nirowno melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2).
Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminta masukannya.
Apalagi, saat dirinya mensosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru itu, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri dan akhirnya mereka ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.
"Berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah. Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai, sungai diupayakan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turunnya permukaan tanah ataupun longsor. Pembenahan sungai baik itu normalisasi atau naturalisasi harus dijalankan," pungkasnya.
Sementara itu, Yuke Yurike yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan itu sangat mendukung masukan Nirwono sebagai dasar revisi RDTR yang sedang berlangsung pembahasannya tahun ini oleh Bapemperda.
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 harus segera direvisi.
- Ada Banjir Bandang Menelan Korban Jiwa, Duel Valencia vs Real Madrid Ditunda?
- PT Surveyor Indonesia Hadirkan Layanan Manajemen Pengelola Buy The Service
- inDrive Sukses Raih 5 Miliar Transaksi Layanan Mobilitas Secara Global
- Yudha Sindir Visi Misi Lawannya di Pilwakot Palembang, Terlalu Klasik dan Normatif
- Lewat Program Edutrain, LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Publik kepada Anak-anak Hingga Komunitas
- TPS Berpotensi Terdampak Banjir akan Dipindahkan, AKBP Asep Tekankan Hal Ini