Jakarta Harus Bangun TPST Lokal
Kamis, 05 Agustus 2010 – 08:50 WIB
Pembangunan tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 77/2009 tentang penguasaan perencanaan peruntukan tanah untuk pembangunan TPST, waduk dan fasilitasnya, asphalt mixing plant (AMP), peruntukan hijau umum (PHU) serta sarana prasarana dan penunjang atas tanah seluas 148 hektare yang terletak di kelurahan Marunda.
Dari total luas lahan 148 hektare tersebut, di antaranya 76 hektare dialokasikan khusus untuk pembangunan TPST Marunda, tempat pengolahaan limbah cair dan pengelolaan air bersih seluas 12 hektare serta waduk seluas 64 hektare. TPST Marunda mampu menampung 2.000 ton per hari sampah baik sampah dari dalam kota maupun sampah laut atau pesisir pantai. “Rencana pembangunan TPST di Marunda ini dikhususkan untuk menangani sampah laut dan pesisir pantai yang selama ini belum tertangani,” katanya.
Dengan adanya pembangunan TPST Marunda di KEK Marunda, penanganan sampah laut dan pesisir pantai akan lebih baik. Sehingga lingkungan di kawasan pesisir pantai terpelihara dan tertata rapi. (aak/pes/rul)
JAKARTA - Menumpuknya sampah di kawasan ibukota membuat Pemprov DKI Jakarta berpikir keras untuk bisa mengatasinya. Pembangunan dua TPST dalam skala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS