Jakarta & IKN Diusulkan Jadi Twin City, Heru Budi: Sesuaikan dengan Aturan

Jakarta & IKN Diusulkan Jadi Twin City, Heru Budi: Sesuaikan dengan Aturan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi usulan konsep kota kembar atau Twin City untuk DKI Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Konsep Twin City sendiri diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Menurut Heru, dirinya tidak ingin berpendapat banyak karena telah ada aturan yang mengatur.

“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Heru di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Dia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 2 aturan masing-masing yang mengatur soal Jakarta dan IKN.

“Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ,” kata dia.

Untuk itu, untuk pemberlakuan IKN secara efektif sebagai ibu kota, tinggal menunggu Keputusan Presiden.

“Efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus ibu kota,” tuturnya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi usulan konsep kota kembar atau Twin City untuk DKI Jakarta dan IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News