Jakarta-Jeddah 30 Jam, JCH Khusus Protes
Selasa, 09 November 2010 – 14:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis menangani kasus penelantaran jemaah calon haji khusus. Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan mulai tahun depan, Kemenag membuat aturan khusus mengenai transit penerbangan oleh Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIHK). Gara-gara banyaknya transit itu, lama perjalanan dari Jakarta ke Jeddah memakan waktu lebih dari 30 jam. Padahal, kalau transit tidak sebanyak itu, jarak tempuh tak sampai 30 jam.
"Memang belum ada aturan khusus mengenai berapa kali penerbangan jemaah haji khusus bisa transit. Aturan akan dibuat agar jemaah haji khusus tidak ditelantarkan," kata Ghafur, seperti dilansir MCH Kemenag, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Aturan itu dibikin karena Kemenag mendapat laporan dan keluhan dari jemaah haji khusus, yang ditelantarkan oleh sejumlah biro perjalanan haji khusus. Ada BPIH Khusus yang melakukan transit hingga tiga kali, yaitu di Jakarta, Kuala Lumpur, Bahrian, baru tiba di Jeddah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis menangani kasus penelantaran jemaah calon haji khusus. Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living