Jakarta Juara Daerah Tertinggi HIV/AIDS
Kamis, 01 Desember 2011 – 10:54 WIB
JAKARTA–Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah di Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan HIV/AIDS. Perda Pencegahan HIV/AIDS diharapkan mampu menjadi salah satu rambu untuk menekan laju penyebaran penyakit mematikan tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron menyebut, saat ini Kementerian Kesehatan terus berupaya agar semakin banyak daerah yang menerbitkan peraturan daerah pencegahan HIV/AIDS. Perda serupa juga diharapkan mampu menjadi payung agar orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) tidak lagi menjadi korban diskriminasi layanan kesehatan.
Baca Juga:
”Saat ini telah mencakup 17 provinsi dan 67 kabupaten di Indonesia,’’ kata Ali Gufron. Menurutnya, keberadaan Perda bisa menambah rambu penekan laju penyebaran HIV/AIDS yang hingga kini masih menjadi penyakit mematikan. Perda tersebut bisa berisi tentang ketentuan-ketentuan terkait pencegahan hubungan seks berisiko tinggi atau model-model penyebaran HIV/AIDS lainnya. Selain melalui hubungan seks, penyebaran HIV/AIDS juga terjadi melalui penggunaan jarum suntik narkoba yang tak steril.
Ali Gufron mengingatkan, perilaku sehat menjadi salah satu kunci pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Menurutnya, ada kecenderungan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencapaian sasaran Millenium Development Goals (MDGs).
JAKARTA–Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah di Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan HIV/AIDS.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS