Jakarta Knife Thrower Indonesia, Komunitas Para Ahli Lempar Pisau
Minggu, 12 Mei 2013 – 02:05 WIB
Ada pula yang mengeluarkan pisau berbentuk trisula, senjata khas ninja dan kapak kecil. Senjata-senjata itu dirawat dengan baik. Bahkan, ada yang dibungkus rapi bak perhiasan. Mereka mengeluarkannya dengan hati-hati.
Beberapa saat kemudian, satu per satu mengambil jarak dari potongan kayu bulat yang tergantung di tembok papan. Joan Celine, satu-satunya anggota perempuan yang hadir saat latihan, Sabtu (11/5), mengawali aksi dari jarak dua meter. Dia mengambil kuda-kuda, lalu, clep… sebuah pisau menancap di tengah lingkaran. Tapi, dua pisau lainnya meleset sehingga tidak menancap dan terjatuh. Dia lalu mencoba lagi. Kali ini ketiganya berhasil tepat sasaran.
’’Kelihatannya mudah, padahal cukup sulit. Harus banyak berlatih,’’ ujar Ketua Jakarta Knife Thrower Indonesia (JKT 1) Thor Ahmad Thoriq yang memimpin latihan.
Menurut Thoriq, pisau yang dipakai pun tidak boleh sembarangan. Ada standardisasi ukuran beratnya. Yang paling ringan 310 gram. Ada juga yang 500 gram dan 700 gram. Pisau lempar memang tidak boleh ringan. Jika terlalu ringan, pisau sulit menancap. Panjangnya pun memiliki standar, antara 30,5 cm sampai 40 cm.
Meski namanya pisau, jangan membayangkan senjata tajam itu bisa dipakai untuk memotong sesuatu. Hanya ujungnya yang runcing sehingga bisa menusuk sasaran. ’’Jadi, semua harus sesuai standar,’’ tegasnya.
APA jadinya bila aksi melempar pisau menjadi kegiatan olahraga? Berbahayakah? Jawabannya ada di kalangan anggota Jakarta Knife Thrower Indonesia
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408