Jakarta Perang Melawan Sampah
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:49 WIB
"Sehingga aparat kami hanya akan mengangkut sampah sisa dari olahan tersebut. Ini akan mengefisiensi penggunaan anggaran mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA)," ujar Eko.
Baca Juga:
Karena itu, sambung dia, keterlibatan swasta akan diatur dalam revisi peraturan daerah terkait penanggulangan sampah di DKI Jakarta. "Agar kita punya payung hukum yang kuat. Saat ini kewajiban pengolahan sampah oleh swasta baru diatur dalam SK gubernur. Namun belum mengatur mekanisme dan teknisnya," tutur Eko.
Selain keterlibatan pengembang kawasan, kata Eko, peranan masyarakat juga sangat diperlukan. Sebab masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah sendiri. Sehingga penanganan sampah akan semakin mudah.Dengan menggunakan cara tersebut, Dinas Kebersihan DKI hanya akan mengangkut 10 persen sampah ke TPS akhir. Sedangkan 90 persen sisanya telah diolah oleh masyarakat.
Diprediksi, volume sampah rumah tangga yang dihasilkan per satu kawasan perumahan sekitar 80-100 ton. Jika sampah langsung dipilah dan diolah, maka sekitar 90 ton bisa didaur ulang sedangkan 10 ton lagi diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir.
PENGELOLAAN sampah di Jakarta perlu melibatkan swasta. Sehingga penanggulangan sampah dari sumber bisa ditangani secara maksimal. Berdasarkan data
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS