Jakarta PPKM Level 3, Anies Baswedan Izinkan PTM Terbatas
Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:04 WIB

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima antarpeserta didik per kelas," bunyi aturan tersebut. (cr1/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM terbatas di sekolah setelah ibu kota menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Agustus.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Jauh Tinggalkan Anies & Ganjar
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi