Jakarta PSBB, Herman Herry Minta Polri Tetap Promoter

Jakarta PSBB, Herman Herry Minta Polri Tetap Promoter
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4) atau dua hari jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di ibu kota. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berpesan kepada jajaran kepolisian tetap efektif menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat saat wilayah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.  

Menurutnya, persoalan ini harus diperhatikan mengingat anggaran Polri mengalami pengurangan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun,” tegas Herman, Rabu (8/4).

Politikus PDI Perjuangan itu berharap Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis bisa melakukan penyesuaian, agar fungsi Polri dalam menjamin kamtibmas tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut.

Herman meminta Polri mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat pandemi virus corona, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,”  kata Herman.

Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB.

Herman menyebut hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.

Herman juga menyampaikan agar aparat kepolisian mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan PSBB terkait pencegahan penularan virus corona mulai 10 April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News