Jakarta Siaga Satu, Ayo Lawan Teroris!
jpnn.com, JAKARTA - Mengantisipasi serangan bom teroris, Jakarta ditetapkan berstatus siaga satu, melalui Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.
Di dalam surat bernomor STR/ 817/VI/ PAM 3.3/ 2018 itu tertulis jika status Jakarta menjadi siaga satu. Idham meminta kepada seluruh anggota untuk siaga dan siap mengamankan ibu kota hingga wilayah sekitarnya. "Ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," tegas mantan Kepala Densus 88 tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Idham itu dikirimkan juga kepada lima orang yang menjadi tembusan. Diantaranya, Kapolri, Irwasum, Kabaharkam, Asops Kapolri, dan KA Siaga Ops Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan teroris mengancam keamanan ibu kota. "Kami akan lawan. Kami tidak takut teroris," ungkapnya. "Personel sudah siagakan," tambahnya.
Dia menjamin, seluruh tempat ibadah di Jakarta telah dipantau dan diawasi oleh seluruh personel kepolisian. Penyebaran dan penyiagaan personel pun dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar.
Saat dihubungi Jawa Pos, dia menyatakan, seluruh gereja yang ada di Jakarta Selatan telah dipantau oleh tim keamanan. "Saya sudah perintahkan ke seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan untuk jangan lengah," jelas mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya itu. (sam)
Melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjan Pol Idham Azis, Jakarta ditetapkan siaga satu untuk mengantisipasi ledakan bom teroris.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- 37 Orang Tewas Gegara Aksi Bom Bunuh Diri di Pantai
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia