Jakarta Tanpa Billboard
Rabu, 13 Februari 2013 – 15:46 WIB
JAKARTA - Papan reklame raksasa alias billboard akan segera hilang dari ibu kota. Pasalnya, Pemprov DKI akan berhenti mengeluarkan izin pemasangan media promosi ini. Wagub yang biasa disapa Ahok itu menuturkan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan. Untuk mengganti billboard, Pemprov DKI akan memberi izin untuk beriklan di bus.
Pemprov DKI akan tetap mengizinkan billboard yang sudah memiliki izin untuk berdiri. Namun, menolak untuk memperpanjang atau mengeluarkan izin baru.
"Kita intinya semua reklame billboard itu kita mau larang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Papan reklame raksasa alias billboard akan segera hilang dari ibu kota. Pasalnya, Pemprov DKI akan berhenti mengeluarkan izin pemasangan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS