Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial, Ini Respons Grab

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan yang di terima ANTARA disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini. (antara/jpnn)
Grab sebagai penyedia layanan jasa angkutan umum daring (online) akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tingkatkan Keselamatan Perjalanan di Perlintasan Sebidang, KAI & Grab Jalin MoU
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri