Jakarta Terapkan PSBB, Jam Operasional Angkutan Umum Bakal Berubah

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada pengurangan jam operasional angkutan umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Transportasi di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum dan akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).
Tak hanya pengurangan jam operasional saja, Anies juga menerangkan bahwa akan ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam angkutan umum.
"Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang," ujarnya.
Dia mengatakan pemberlakuan penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan efektif mulai hari Jumat (10/4) mendatang. Nantinya juga akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas Memastikan PSBB dipatuhi masyarakat. Kegiatan patroli akan dilaksanakan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada pengurangan jam operasional angkutan umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Adil
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif