Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB

Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama satu pekan ke depan, yakni 15 hingga 21 Februari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran atau relaksasi aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
Berikut aturan yang diberikan kelonggaran pada PPKM Level 3:
1. WFO perkantoran nonesensial 50 persen
Pelaksanaan bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO 25 persen.
2. Fasilitas umum
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro