Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan

Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: BNPT Soroti Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Simak Kalimatnya

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

5. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran atau gum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen. (mcr4/fat/jpnn)

Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News