Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Dialog Pusat-Aceh Mentok, Dilanjut Usai Lebaran
Kamis, 23 Mei 2013 – 06:50 WIB
Djohermansyah mengatakan, referendum terkait dengan kebijakan pemda, yakni terkait dengan qanun bendera, sama sekali tidak dikenal, baik di UU PA maupun UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda.
"Referendum tidak punya payung hukum," ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Apakah gagasan referendum sempat disampaikan pihak Aceh dalam proses dialog? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Tapi itu sudah muncul di pemberitaan media massa," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Serangkaian proses dialog pusat dengan pihak Aceh hingga kemarin (22/5) belum ada tanda-tanda tercapai kesepakatan. Sementara, dialog lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak