Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Dialog Pusat-Aceh Mentok, Dilanjut Usai Lebaran
Kamis, 23 Mei 2013 – 06:50 WIB

Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Djohermansyah mengatakan, referendum terkait dengan kebijakan pemda, yakni terkait dengan qanun bendera, sama sekali tidak dikenal, baik di UU PA maupun UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda.
"Referendum tidak punya payung hukum," ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Apakah gagasan referendum sempat disampaikan pihak Aceh dalam proses dialog? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Tapi itu sudah muncul di pemberitaan media massa," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Serangkaian proses dialog pusat dengan pihak Aceh hingga kemarin (22/5) belum ada tanda-tanda tercapai kesepakatan. Sementara, dialog lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global