Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh

Dialog Pusat-Aceh Mentok, Dilanjut Usai Lebaran

Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Jakarta Tolak Ide Referendum di Aceh
Djohermansyah mengatakan, referendum terkait dengan kebijakan pemda, yakni terkait dengan qanun bendera, sama sekali tidak dikenal, baik di UU PA maupun UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda.

"Referendum tidak punya payung hukum," ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Apakah gagasan referendum sempat disampaikan pihak Aceh dalam proses dialog? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Tapi itu sudah muncul di pemberitaan media massa," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Serangkaian proses dialog pusat dengan pihak Aceh hingga kemarin (22/5) belum ada tanda-tanda tercapai kesepakatan. Sementara, dialog lanjutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News