Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut
Selasa, 07 Juli 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA - Permohonan pencabutan paspor terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Chandra ke kantor Imigrasi RI, ternyata sudah dilakukan oleh pihak Kajaksaan Agung (Kejagung).
Demikian dikemukakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7).
Baca Juga:
"Baru saja saya check ke Jampidsus dan sudah dilaksanakan (permohonan pencabutan paspor, Red)," kata Hendarman.
Pada prinsipnya, jelas Hendarman, intinya pencabutan paspor yang dilakukan pihak kejaksaan supaya yang bersangkutan tidak keluar dari Singapura. Diberikan (surat) laksana paspor, karena paspornya tidak berlaku lagi.
JAKARTA - Permohonan pencabutan paspor terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Chandra ke kantor Imigrasi RI, ternyata sudah dilakukan oleh
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak