Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Dia menyatakan, salah satu keberatannya adalah kualifikasi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan, Anggodo Widjojo. penegakan hukum di Istana Negara, kemarin (4/5). Dua saksi itu adalah advokat senior OC Kaligis dan pakar hukum Chairul Huda. (Saksi ahli) mempunyai kepentingan, conflict interest," kata Hendarman. Menurutnya, saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan-lah yang mempunyai kualifikasi sebagai ahli. Saat sidang, Kejaksaan mengajukan pakar hukum Rudi Satryo sebagai ahli.
"Ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli," kata Hendarman seusai pembukaan rapat koordinasi
Baca Juga:
OC Kaligis merupakan pengacara yang juga pernah mempersoalkan SKPP Bibit - Chandra. Bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam komunitas advokat, pernah mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Baca Juga:
Sementara Chairul Huda merupakan ahli yang dihadirkan polisi saat Bibit dan Chandra dalam tahap penyidikan. Hakim PN Jaksel Nugroho Setiadji dalam putusannya mengutip pendapat yang disampaikan ahli dari pemohon itu.Hendarman optimis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukan jaksa. "Kalau jaksa mengajukan banding, bahwa SKPP kuat, itu optimis kita," tegas mantan JAM Pidsus itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian
BERITA TERKAIT
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN