Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei lalu. Jaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat. ":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya. (sof/fal)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons