Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan

Upaya pencegahan dan peringatan disebut telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit.
“Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO,” kata dia.
Tindakan ini disebut termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro,” tambah Iwan.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Muhammad Furqon dan istrinya ditangkap polisi.
Salah satu warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Diah mengatakan penangkapan terjadi di hunian sementara saat berbuka puasa, Selasa (2/4).
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait penangkapan dua warga Kampung Bayam oleh Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyerobot aset Jakpro
- Resmikan Kantor Baru, Jakarta Oses Energi Perkuat Komitmen Pengelolaan Dana PI
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- JIS Resmi jadi Kandang Persija Jakarta