Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan
Upaya pencegahan dan peringatan disebut telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit.
“Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO,” kata dia.
Tindakan ini disebut termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro,” tambah Iwan.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Muhammad Furqon dan istrinya ditangkap polisi.
Salah satu warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Diah mengatakan penangkapan terjadi di hunian sementara saat berbuka puasa, Selasa (2/4).
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait penangkapan dua warga Kampung Bayam oleh Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyerobot aset Jakpro
- Ridwan Kamil Janji Carikan Tempat Tinggal untuk Warga Kampung Bayam
- Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara Ada Korban
- Razia Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Hitung Uang
- Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini