Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan
Rabu, 03 April 2024 – 22:32 WIB

Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Iya ditangkap. Kejadiannya saat azan magrib," katanya.
"Setahu saya tanpa surat, main angkut,” imbuh Diah.
Konon penangkapan tersebut terkait permasalahan penempatan Kampung Susun Bayam (KSB), antara warga dengan PT Jakarta Propertindo. (mcr4/jpnn)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait penangkapan dua warga Kampung Bayam oleh Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyerobot aset Jakpro
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Kantor Baru, Jakarta Oses Energi Perkuat Komitmen Pengelolaan Dana PI
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- JIS Resmi jadi Kandang Persija Jakarta