Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi
"Kesempatan kembali ke pulau reklamasi itu secara terang-terangan dikatakan oleh Anis bahwa dia akan tetap mengizinkan pengembang untuk menguasai sebagaian pulau yang dibangunnya," terangnya.
Lebih jauh Tigor menyebutkan, pengembalian penguasaan bisa saja dilakukan para perusahaan pengembang dengan melakukan gugatan Kebijakan Penghentian Reklamasi oleh Pemprov Jakarta ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, menurutnya dimungkinkan, karena para pengembang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di pulau palsu reklamasi, sementara Jakpro tidak punya sertifikat atau kepemilikan apa pun.
"Peluang lebih banyak bisa dimenangkan oleh para pengembang awal mengambil kembali pulau palsu hasil reklamasi yang mereka bangun. Secara hukum juga upaya menggugat ini sangat mendukung kepastian hukum dalam berinvestasi, karena pembatalan atau penutupan usaha reklamasi pulau palsu adalah merusak proyek dengan investasi dana sangat besar," terangnya.
Berangkat dari situasi tidak jelasnya sikap Anis Baswedan sebagai gubernur Jakarta dalam perkara pulau reklamasi ini, Tigor mengungkapkan adanya upaya penguasaan sepihak dengan mengatas namakan kepentingan publik. Seperti diatur dalam Pergub No: 120 Tahun 2018 bahwa pelaragan dan penutupan pulau palsu itu justru dibuka kembali melalui sebuah BUMD bernama Jakpro sebagai pemegang kekuasaan izin pengelolaan.
Melalui Jakpro ini para perusahaan termasuk pengembang awal diberi masuk mengelola pulau palsu reklamasi asal bisa memberi uang atas nama kerja sama dengan BUMD tersebut. Artinya, penolakan reklamasi oleh Pemprov DKI hanya ingin mengambil alih untuk menguasai saja, bukan benar-benar menolak.
"Saya bertanya kepada para kawan-kawan aktivis yang menjadi tim sukses Anis Sandi yang menolak proyek reklamasi pulau palsu Pantai Utara Jakarta dan sekarang sudah menjadi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), bagaimana upaya kalian sekarang? Apakah memang seperti ini perjalanan gerakan penolakan terhadap reklamasi yang kalian maksud saat kampanye mendukung pasangan Anis Sandi?" ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur mengaku khawatir sejak penyegelan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena, janji politik Anies menyimpang dari yang dijanjikan.
"Kalau Pemprov DKI menghentikan reklamasi dan mengambilalih untuk dikomersialkan itu sama saja menyalahgunakan wewenang," ujarnya.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Turun Lapangan, TJSL Jakpro Group Tiba di Ujung Utara Jakarta: Pulau Sabira
- Program MBG di Jakut Pertimbangkan Dampak Pertumbuhan Siswa
- Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta