Jaksa Agung Akui Ada Kendala Mengeksekusi Terpidana Mati
“Ini yang menjadi concern kami. Saya apalagi, saya gregetan kapanpun saatnya kalau bisa eksekusi mati kami eksekusi, kenapa tidak? Saya sudah buktikan selama saya jadi jaksa agung 18 orang kami eksekusi,” ungkapnya.
Menurut dia, pro kontra hukuman mati tidak hanya di dunia internasional, melainkan juga di dalam negeri sendiri. Setiap mengeksekusi, kata dia, banyak komentar negatif oleh pihak yang kontra dengan hukuman mati. Bahkan ada yang menuding sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dia mengatakan memang sebagian besar negara di dunia sudah menghapus hukuman mati. Namun, tegasnya, hukum positif di Indonesia masih mengatur hukuman mati. “Kami tidak ada piihan lain untuk tidak harus melaksanakan ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi,” ujarnya.(boy/jpnn)
Jaksa Agung Prasetyo mengakui banyak kendala yang dihadapi untuk mengeksekusi terpidana mati. Dari sisi aspek yuridis, ada beberapa keputusan MK yang baru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
- Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
- Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
- Abaikan Kecaman Dunia, Myanmar Bakal Terus Mengeksekusi Oposisi