Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana
Soal Tawaran Pertukaran Narapidana Australia-Indonesia
Jumat, 14 Januari 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sedangkan kejaksaan sifatnya hanya dilibatkan, bukan membahas. Namun sehari kemudian diralat Babul menjadi hanya 500 napi. Napi kasus kepemilikan 4,1 Kg mariyuana Schapelle Kleight Corby yang divonis 20 tahun penjara. (pra/jpnn)
Disebutkan, dalam pertukaran napi, Kemenkum HAM sebagai pihak yang paling berwenang. Adapun Kemenlu menjadi lembaga yang mengatur perjanjian bilateral, seperti yang ditawarkan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street. "Jadi bukan barter napi. Masih wacana," ucap Basrief, Jumat (14/1).
Saat bertemu Basrief, Selasa (11/1), Gresham yang didampingi Kedubes Australia Greg Moriarty, mengajukan penawaran napi atau transfer on sentenced person. Sempat disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir bahwa napi WNI yang ditukar oleh Austarlia sebanyak 12.000.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah