Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana
Soal Tawaran Pertukaran Narapidana Australia-Indonesia
Jumat, 14 Januari 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sedangkan kejaksaan sifatnya hanya dilibatkan, bukan membahas. Namun sehari kemudian diralat Babul menjadi hanya 500 napi. Napi kasus kepemilikan 4,1 Kg mariyuana Schapelle Kleight Corby yang divonis 20 tahun penjara. (pra/jpnn)
Disebutkan, dalam pertukaran napi, Kemenkum HAM sebagai pihak yang paling berwenang. Adapun Kemenlu menjadi lembaga yang mengatur perjanjian bilateral, seperti yang ditawarkan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street. "Jadi bukan barter napi. Masih wacana," ucap Basrief, Jumat (14/1).
Saat bertemu Basrief, Selasa (11/1), Gresham yang didampingi Kedubes Australia Greg Moriarty, mengajukan penawaran napi atau transfer on sentenced person. Sempat disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir bahwa napi WNI yang ditukar oleh Austarlia sebanyak 12.000.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman