Jaksa Agung Antisipasi Tindak Pidana Pemilu
Cermati Penyelewengan Uang Negara
Jumat, 16 Januari 2009 – 01:08 WIB
JAKARTA - Perhelatan pemilihan umum yang tinggal hitungan hari menarik perhatian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebab, pesta rakyat lima tahunan itu berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran. Terutama pelanggaran yang terkait tindak pidana pemilu.
”Saya minta seluruh Kajati (kepala Kejaksaan Tinggi) terus memonitor eskalasi politik di wilayah masing-masing,” kata Hendarman saat melantik empat Kajati di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Kamis (15/1). Jika ada pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana pemilu, dia meminta dilakukan penindakan secara tegas dan berkeadilan.
Hendarman juga mencermati bahwa pelaksanaan pemilu diperkirakan menimbulkan ekses pada penggunaan biaya tinggi. ”Tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan keuangan negara,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu, lantas meminta seluruh Kajati meningkatkan kepekaan dalam melakukan pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Hendarman melantik empat Kajati. Yaitu, B.D. Nainggolan sebagai Kajati Bengkulu, I Ketut Arthana (Kajati Lampung), Thomson Siagian (Kajati Kaltim), dan S.T. Burhanuddin (Kajati Maluku Utara). Dia juga melantik Soedibyo sebagai direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidana Umum (JAM Pidum), Iskamto (inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara pada JAM Was), dan Abdul Taufiq (direktur Uheksi pada JAM Pidsus).
JAKARTA - Perhelatan pemilihan umum yang tinggal hitungan hari menarik perhatian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebab, pesta rakyat lima tahunan
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana