Jaksa Agung: Ayin Ikut Diperiksa
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:16 WIB
SEMARANG - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membersihkan para pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga terlibat kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin mulai ditindaklanjuti. Dua eselon I yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan telepon Ayin segera menghadapi pemeriksaan internal. Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso dan JAM Intelijen Wisnu Subroto. Mantan JAM Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman yang kini menjabat staf ahli jaksa agung ikut diperiksa. Menurut Hendarman, pemeriksaan tiga pejabat tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus suap yang menyeret jaksa Urip Tri Gunawan dalam tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Apalagi, berdasarkan rekaman pembicaraan Ayin, tiga pejabat tersebut berkomunikasi dengan istri mantan bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu. Untung Udji bahkan disebut-sebut memberikan saran kepada Ayin untuk ”menyelamatkan diri” dari penangkapan petugas KPK. Selain hasil pemeriksaan, lanjut Hendarman, tim pemeriksa kelak memperhatikan surat Komisi Kejaksaan (Komjak) yang merekomendasikan perlunya mengungkap keterlibatan jaksa lain dalam kasus tersebut. ’’Kami akan laksanakan. Inikan langkah untuk mewujudkan lembaga kejaksaan yang bersih dari KKN, sesuai harapan masyarakat,’’ tegas Hendarman.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tim pemeriksa internal yang dikoordinir JAM Pengawasan M.S. Rahardjo mulai menjalankan tugas pada Senin (16/6) besok. ’’Tadi pagi (kemarin, Red.), saya sudah instruksikan untuk memulai pemeriksaan,’’ kata Hendarman di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Semarang, kemarin (14/6).
Baca Juga:
Hendarman menegaskan, dalam proses pemeriksaan akan dipetakan peran sekaligus kesalahan tiga pejabat tinggi tersebut. ’’Kami juga akan minta keterangan dari Ayin,’’ jelas alumnus Hukum Undip ini.
Hendarman mengaku belum bisa menyimpulkan apakah perbuatan tiga anak buahnya tersebut terindikasi melakuran kategori korupsi atau sekedar kesalahan kode etik, karena proses pemeriksaan baru di mulai Senin depan (16/6). ’’Kami masih harus menunggu keterangan dari yang bersangkutan,’’ jelas mantan JAM Pidana Khusus ini.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, sumber Jawa Pos di Kejagung menyebutkan, surat jaksa agung berisi instruksi pemeriksaan Untung Udji dkk telah diterima Rahardjo. ‘’Surat perintah JA (jaksa agung) sudah turun. Segera Senin ini (besok, red) dilakukan (pemeriksaan),’’ kata sumber tersebut, kemarin (14/6).
SEMARANG - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membersihkan para pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga terlibat kasus
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Demonstrasi di DPR, Pencinta Hewan Kritik Anggota Baleg yang Tak Ilmiah Tolak Aturan