Jaksa Agung Bantah ada Intervensi
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:05 WIB

Jaksa Agung Bantah ada Intervensi
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menepis sejumlah spekulasi tentang campur tangan pihak lain dalam penyidikan dugaan korupsi pada sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). ''Tidak ada tekanan dari siapa-siapa, semuanya berjalan sesuai prosedur,''kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3).
Terkait dengan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai sekitar Rp. 410 miliar itu, Hendarman menegaskan, pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa kecuali. ''Siapa pun yang terlibat pasti menjadi tersangka. Tanpa kecuali,'' katanya menegaskan. Ia juga membantah sinyalemen adanya perlakukan khusus bagi tersangka yang juga komisaris utama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanusudibyo. ''Status Hartono masih dicekal ke luar negeri. Dan hingga saat ini belum ada permintaan dari penyidik untuk mencabut statusnya.''
Baca Juga:
Seperti diketahui, penyidik dalam perkara itu sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU Non-Aktif), Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Pegawai Depkumham), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD).
Jaksa Agung Hendarman menyatakan, berskas untuk Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga sudah lengkap .Kasus itu terkait dengan pemberlakuan Sisminbakum di Ditjen AHU Depkumham sejak tahun 2001. Sistem itu dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (aj/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menepis sejumlah spekulasi tentang campur tangan pihak lain dalam penyidikan dugaan korupsi pada sistem Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?