Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut Prasetyo, segala hal yang berkaitan dengan eksekusi mati sudah diserahkan Jokowi kepada Kejaksaan Agung.
"Karena kalau sudah grasi, itu semua kembali ke eksekutor," ujar Prasetyo di markasnya, Kamis (26/3).
Menyoal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan Bali Nine, Prasetyo mengatakan, itu sesuatu yang tidak lazim. Sebab, kata dia, keputusan presiden memberikan grasi itu tidak bisa digugat.
Dia pun menyatakan, kuasa hukum tidak bisa menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan dalil-dalilnya. "Saksi ahlinya tidak ada," jelas Prasetyo.
Menurut dia, dasar melakukan eksekusi sudah kuat karena grasi sudah turun. Karenanya, eksekusi tetap akan dilakukan. "Yang pasti, eksekusi jalan terus," tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung ini.
Dia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung supaya putusan peninjauan kembali yang diajukan sejumlah terpidana bisa turun secepatnya."Agar saat eksekusi nanti bisa fair, artinya tidak ada proses hukum yang tersisa," ujarnya.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, eksekusi mati bisa saja dilakukan menjelang, pada saat, atau setelah Konferensi Asia Afrika. "Saya mengacu pada proses hukumnya saja, narkotika itu tidak hanya masalah Indonesia saja tapi juga global," paparnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana