Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine
Kamis, 26 Maret 2015 – 18:10 WIB

Jaksa Agung Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
Menurutnya, kalau proses hukum selesai saat KAA, maka bisa dilakukan eksekusi saat KAA. "Kalau cepat diputuskan, kita cepat (eksekusi)," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal