Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine
Kamis, 26 Maret 2015 – 18:10 WIB
Menurutnya, kalau proses hukum selesai saat KAA, maka bisa dilakukan eksekusi saat KAA. "Kalau cepat diputuskan, kita cepat (eksekusi)," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha