Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine

Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine
Jaksa Agung Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

Menurutnya, kalau proses hukum selesai saat KAA, maka bisa dilakukan eksekusi saat KAA. "Kalau cepat diputuskan, kita cepat (eksekusi)," paparnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News