Jaksa Agung Bantah Barter Kasus

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo membantah membarter kasus yang diduga melibatkan oknum jaksa dengan deponering perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dia pun membantah ada jaksa di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat, yang ditangkap KPK karena diduga hendak menerima suap.
"Ah siapa bilang? Dari mana kamu tahu itu? Darimana infonya itu? Kamu jangan ngarang," ujar Prasetyo, Sabtu (5/3).
Dia mengingatkan publik tidak membuat isu yang tidak benar. "Tidak ada barter, jangan bikin isu yang tidak-tidak," paparnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti enggan menilai saat ditanya apakah dengan deponering ini berarti Samad dan BW kebal hukum. "Masyarakat yang bisa menilai, silahkan," kata Haiti.
Namun, ia menyarankan agar jaksa agung menyampaikan apa yang dimaksud dengan kepentingan publik di balik deponering Samad dan BW itu.
"Justru itu saya katakan, jaksa agung harus katakan kepentingan publik itu apa supaya masyarakat tahu," ungkapnya.
Dia tak sependapat dengan alasan kalau Samad dan BW diproses pemberantasan korupsi akan surut. "Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," ujarnya, Jumat (5/3).
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said