Jaksa Agung Bantah Beri Rekomendasi Remisi Koruptor

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi 49 narapidana kasus korupsi pada momen Natal 2014. Dia mengaku tidak dimintai rekomendasi.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini pemberian remisi itu tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan.
"Tentang adanya statemen dari beberapa pihak bahwa pemberian remisi koruptor sudah dapat rekomendasi dari kejaksaan, saya katakan tata cara pemberian resmisi itu tidak tergantung dan tidak harus menunggu rekomendasi dari kejaksaan," kata Prasetyo di Kejagung kepada wartawan, Senin (29/12).
Sebab, dia menegaskan, pemberian remisi itu merupakan wewenang penuh Lembaga Pemasyarakan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut dia, pemberian remisi itu juga melalui pertimbangan seperti pengamatan hari perhari mengenai sikap perilaku napi oleh Lapas. Kemudian, hasil pengamatan itu dilaporkan ke Dirjen PAS.
"Di sanalah mereka buat pertimbangan dan diputuskan siapa saja yang dapat remisi yang biasanya diberikan pada hari-hari besar. "Itu di luar wewenang kejaksaan, itu sepenuhnya kewenangan Dirjen PAS," katanya.
Karenanya, kembali ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian remisi tidak harus menunggu pertimbangan rekomendasi dari kejaksaan. "Kecuali kemungkinan bahwa napi itu masih dalam pemeriksaan perkara lain ditangani kejaksaan atau kepolisian, maka di situ paling tidak dimintakan rekomendasi," ungkap Prasetyo. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi 49 narapidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama