Jaksa Agung Bantah Pernah Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Dijelaskan Prasetyo, kasus korupsi bansos Sumut itu diduga dilakukan Gatot. Nah, kata dia, tersangka itu berbeda dengan diduga.
"Sekali lagi diduga, bukan tersangka. Tersangka dan diduga itu beda loh," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Dia mengatakan, kasus itu masih disidik Kejagung. Bahkan, lanjut dia, tim penyidik bansos yang tengah berada di Medan sudah memerika 300 orang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan