Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
Sabtu, 17 September 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dua gubernur asal Kalimantan, Rudy Arifin (Kalimantan Selatan) dan Awang Faroek Ishak (Kalimantan Timur). Penyidikan terhadap keduanya tetap berlangsung meski masih terhambat perbaikan berkas permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.
"Belum ada permohonan (SP3) ke saya," kata Basrief, Jumat (16/9), saat ditanya JPNN, mengenai adanya kabar soal rencana penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang memutuskan untuk menghentikan kasus korupsi Gubernur Awang dan Rudy, karena sudah lebih setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum berhasil memenuhi syarat yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab).
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, khusus permohonan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek, sampai sekarang penyidik Pidsus belum mengirimkan kembali ke Sekab. "Masih nunggu dokumen dan fakta-fakta yang bisa menguatkan bahwa dia telah melakukan korupsi," kata Noor, ditemui terpisah.
Mantan Kajati Gorontalo ini membantah keras bahwa terus molornya perbaikan izin pemeriksaan Awang, merupakan bukti nyata kejaksaan sengaja menggantung nasib seorang tersangka tanpa kejelasan. Noor malah balik mengatakan untuk membuktikan seseorang korupsi tidaklah mudah. " Kita bukan bermaksud ngelama-lamain, tapi itu bukanlah hal yang gampang," katanya.
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi