Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
Sabtu, 17 September 2011 – 16:53 WIB
Dengan alasan kepentingan penyidik, Noor menolak menjawab hambatan utama penuntasan kasus Awang. "Yang pasti penyidikannya terus berjalan. Nanti kalau sudah mantap diajukan ke sana (Presiden lewat Sekab)," elaknya.
Baca Juga:
Dalam kasus korupsi pemanfaatan dan penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang membelit Awang, Pidsus Kejagung pada Desember 2010 sudah melengkapi hasil audit kerugian negara dari BPK yang diminta Sekab. Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara yang timbul naik menjadi Rp 609 miliar.
Sekitar 6 bulan berselang setelah izin diajukan, Jaksa Agung kemudian mengumumkan permohonan pemeriksaan Awang tetap tak mendapat jawaban dari Presiden. Pengumuman ini berselang sekitar dua bulan setelah Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur memvonis Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan dari tuntutan jaksa. Apidian dinilai hakim tak terlibat karena bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk Pemkab Kutai Timur sebagai pengelola uang hasil divestasi saham KPC.
Meski baru putusan pengadilan tahap pertama, Kejagung menilai putusan ini berpengaruh langsung dengan penyidikan kasus Awang, sebab dalam amar putusannya hakim menyebutkan bahwa ada pejabat Pemkab Kutim lain yang harus dimintai pertanggungjawaban di luar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang