Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita
"Kemudian pada tanggal 8 Januari 2014 dipanggil utk kedua kalinya yang dihadiri oleh penasehat hukum, tapi memang dinyatakan oleh Penasehat hukum keberatan untuk membayar," ujarnya.
Namun kata Basrief, Kejagung tetap akan melakukan eksekusi. "Karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kejagung juga sudah melakukan pelacakan aset AAG. "Alhamdullilah kita sudah mendapatkan aset," katanya.
Kejagung menaksir aset itu senilai Rp 5,3 triliun. Terdiri dari perkebunan 37.848.98 hektar di Sumatera Utara, 31.448,291 hektar di Jambi dan 98.209,69 di Riau.
"Kemudian di luar bisa lacak 19 pabrik pengolahan sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut, dan juga bangunan kantor dimiliki oleh 14 perusahaan. Sementara kita taksir jumlah ini total ini kira-kira Rp 5,3 triliun," katanya.
Menurut Basrief, sesuai perintah 14 c ayat 1 KUHP dan pasal 6 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2000, apabila selama kurun waktu setahun 14 perusahaan tidak membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun lebih secara tunai maka berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No. 19 tahun 2000, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa atau penyitaan aset terhadap 14 perusahaan tersebut.
"Syukur-syukur dibayar tunai, selesai. Tapi kalau sampai ada upaya paksa, jangan sampai dampak pada yang lainnya," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba