Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita

Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita
Dari kiri ke kanan. Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany pada konferensi pers terkait Aset Asian Agri Grup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Foto Yessy Artada/JPNN.com

"Kemudian pada tanggal 8 Januari 2014 dipanggil utk kedua kalinya yang dihadiri oleh penasehat hukum, tapi memang dinyatakan oleh Penasehat hukum keberatan untuk membayar," ujarnya.

Namun kata Basrief, Kejagung tetap akan melakukan eksekusi. "Karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Kejagung juga sudah melakukan pelacakan aset AAG. "Alhamdullilah kita sudah mendapatkan aset," katanya.

Kejagung menaksir aset itu senilai Rp 5,3 triliun. Terdiri dari perkebunan 37.848.98 hektar di Sumatera Utara, 31.448,291 hektar di Jambi dan 98.209,69 di Riau.

"Kemudian di luar bisa lacak 19 pabrik pengolahan sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut, dan juga bangunan kantor dimiliki oleh 14 perusahaan. Sementara kita taksir jumlah ini total ini kira-kira Rp 5,3 triliun," katanya.

Menurut Basrief, sesuai perintah 14 c ayat 1 KUHP dan pasal 6 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2000, apabila selama kurun waktu setahun 14 perusahaan tidak membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun lebih secara tunai maka berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No. 19 tahun 2000, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa atau penyitaan aset terhadap 14 perusahaan tersebut.

"Syukur-syukur dibayar tunai, selesai. Tapi kalau sampai ada upaya paksa, jangan sampai dampak pada yang lainnya," kata dia. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News