Jaksa Agung Beberkan Korupsi Daerah di DPD
Rabu, 28 Januari 2009 – 17:25 WIB

Jaksa Agung Beberkan Korupsi Daerah di DPD
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membeberkan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hendarman menjanjikan bahwa kasus-kasus korupsi yang ditanganinya tidak akan menguap begitu saja meski Kejaksaan harus menunggu ijin presiden saat akan mengambil tindakan hukum kepada pejabat daerah.
Menurut Hendarman, untuk melakukan tindakan hukum kepada pejabat daerah terutama kepala daerah memang diperlukan ijin dari Presiden. “Ini memang prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Tapi bukan berarti Kejaksaan tidak serius,” ujar Hendarman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Ad Hoc PAH) I DPD RI, Rabu (28/1),.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu Hendarman memaparkan sejumlah kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan. Kasus yang dipaparkannya antara lain korupsi pembangunan jalan Bengkong Palapa di Batam dan gedung serbaguna Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus lain yang dipaparkan Hendarman adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah di beberapa daerah di di Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, dan Papua Barat, serta korupsi proyek Mall Limboto dan proyek Pentadio Resort di Gorontalo dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membeberkan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan di hadapan para anggota Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah