Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap

Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap
JAM Datun Untung Udji Santoso usai diperiksa di ruang JAM Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Muhammad Ali/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Jaksa Agung Hendarman Supandji belum berani mengambil sikap terhadap para jaksa agung muda yang diduga terlibat dalam kasus skenario "penyelamatan" dengan cara menciduk Artalyta Suryani alias Ayin sebelum penangkapan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di korp kejaksaan itu masih menunggu hasil pemeriksaan internal tim pengawasan.

                Hendarman mengatakan Senin (16/6) lalu sudah memerintahkan aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap JAM Intelijen Wisnu Subroto JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso Dan mantan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman. ” Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. tinggal tunggu hasilnya. Sampai sejauh mana derajat kesalahannya terhadap peristiwa yang terjadi itu,” katanya Selasa (17/6), usai meresmikan Gedung Kantor Kejari Surabaya Baru di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya 1.

      Hendarman tidak akan melakukan ”pembekuan” atau memberi sanksi lain terhadap tiga anak buahnya itu sebelum melihat hasil pemeriksaan terlebih dulu. ” Karena saya seorang  penegak hukum, jangan sampai apa yang saya putuskan itu keliru. Kalau keliru dia bisa menuntut saya,” ujarnya.

      Alumnus Fakultas Hukum Undip itu mengatakan ada tiga jenis putusan yang bisa diambil jika para pejabat kejaksaan itu terbuksti bersalah. Yakni, ringan, sedang atau  berat. Sesuai derajat kesalahan mereka, apakah pada posisi ringan, sedang atau berat. ” Jika berat (kesalahnnya) bukan hanya hanya dicopot. Dipecat,” tegas mantan JAM Pidsus itu. Sesuai dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 6 PP 30/1980. ”Jika terlibat tindak pidana korupsi, saya persilahkan KPK untuk menindaklanjuti kasus itu,” sambung dia.

      Karena permasalahan (tindak pidana korupsi yang melibatkan jaksa Jaksa Urip Tri Gunawan dan Ayin) itu semua bermuara pada KPK. Jika ada tindak pidana korupsi secara menyeluruh tentunya KPK yang menangani. ” Karena pokok penanganan perkara korupsinya ada di KPK,” ujarnya.

      Hedarman lalu mengungkapkan jika ada pertanyaan apakah akan diambil alih KPK? Ya memang sejak awal perkara tersebut ditangani oleh KPK. ”Kami tidak meminta untuk diambil alih, kemudian ditangani oleh kejaksaan. Memang sejak awal kasus terjadinya masalah Urip (UTG) dan Artalyta penanganannya adalah KPK,” jelasnya. Tapi, jika ada masalah kode etika yang dilanggar itu adalah wewenng internal.

      Apakah pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan akan obyektif? Hendarman mengatakan, secara sistem jika terjadi hal demikian (pelanggaran kode etik jaksa), maka pemeriksaan dilakukan oleh pengawasan internal. Itu sistem yang berlaku. Tetapi untuk menjaga kobyektifitasan Hendarman minta komisi kejaksaan untuk mendampingi pemeriksaan. Supaya hasil (pemeriksaan) yang diperoleh seobyektif mungin.

      Dengan tegas Hendarman mengatakan tidak akan melindungi (para pihak) terhadap pemeriksaan itu. Yang melindungi mereka adalah alat bukti yang diketemukan dalam hasil pemeriksaan. ”Saya akan bertindak seadil-adilnya, senetral-netralnya dan yang akan melindungi dia adalah alat bukti yang melekat dalam perbuatan dia,” tegasnya.

SURABAYA – Jaksa Agung Hendarman Supandji belum berani mengambil sikap terhadap para jaksa agung muda yang diduga terlibat dalam kasus skenario

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News