Jaksa Agung Benarkan Jaksa yang Tuntut Kasus Air Keras Novel Meninggal Karena COVID-19

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin telah meninggal dunia karena COVID-19.
Hal ini dipastikan setelah Burhanuddin berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra.
“Benar (meninggal karena COVID-19),” ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (17/8).
Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu kabar dari pihak Kejati DKI Jakarta terkait kapan dan di mana lokasi pemakaman jaksa yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu.
“Saya juga baru dapat informasi dari Kajati DKI via telepon,” tambah Jaksa Agung.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
Hari menyebutkan, dari informasi yang diperoleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
"Informasi sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin telah meninggal dunia karena COVID-19.
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung