Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati

Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali.

Prasetyo berharap, SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap sejumlah perkara.

"Tetapi bagaimanapun ini langkah majulah, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," kata Prasetyo di Kejagung, Senin (5/1).

Sebelumnya diberitakan, MA mengeluarkan SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang PK hanya satu kali. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut otomatis membuat putusan MK yang mengabulkan mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tidak bisa dilaksanakan.

"MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK," kata Ridwan, Kamis (1/1).

Prasetyo menegaskan, memang SEMA itu tak menggugurkan putusan MK. Namun, dia menjelaskan, mungkin yang dimaksud MA adalah kalau misalnya PK yang kedua tidak ada novum atau lebih sifatnya mengada-ada, tentunya pada saat awal diajukan di pengadilan negeri itu sah ditolak.

"Kecuali kalau memang ditemukan bukti baru yang patut dipertimbangkan, itu baru akan dilanjutkan di Mahkamah Agung," katanya.

Namun, kata dia, yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan baru dilaksanakan eksekusi. "Kita tentunya harus melihat itu akal-akalan si terpidana mati untuk mengulrur waktu saja. Dan kita tetap akan menunggu ketetapan-ketetapan itu," paparnya.

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Prasetyo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News