Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati
Senin, 05 Januari 2015 – 18:11 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif menyatakan, pihaknya ingin mendahuluk eksekusi terhadap pidana narkoba. Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sudah siap eksekusi ditunda.
Dikatakan Basuni, rencananya nanti eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia di Kejagung, Senin (5/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya