Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati
Senin, 05 Januari 2015 – 18:11 WIB
![Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150105_181224/181224_51530_jagung_prasetyo.jpg)
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif menyatakan, pihaknya ingin mendahuluk eksekusi terhadap pidana narkoba. Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sudah siap eksekusi ditunda.
Dikatakan Basuni, rencananya nanti eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia di Kejagung, Senin (5/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
- Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi
- Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
- Khotbah Jumat Amirsyah Tambunan di Masjid PP Muhammadiyah Singgung Pengelolaan Tambang Berbasis Moral
- Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
- SYL Merasa Dikhianati Panji