Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati
Senin, 05 Januari 2015 – 18:11 WIB

Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif menyatakan, pihaknya ingin mendahuluk eksekusi terhadap pidana narkoba. Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sudah siap eksekusi ditunda.
Dikatakan Basuni, rencananya nanti eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia di Kejagung, Senin (5/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan