Jaksa Agung Bersikap Tegas, 2 Jaksa Sumenep Langsung Dimutasi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur (Jatim) yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Kedua jaksa itu ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.
Jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia mengatakan penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan.
Selain itu, kata Ketut, juga untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.
"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," kata Ketut.
Sejumlah media massa memberitakan terkait dengan dugaan oknum jaksa nakal di Kejari Sumenep.
Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Sumenep. Dua jaksa itu diduga melakukan perbuatan tercela.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik