Jaksa Agung Bersikap Tegas, 2 Jaksa Sumenep Langsung Dimutasi
![Jaksa Agung Bersikap Tegas, 2 Jaksa Sumenep Langsung Dimutasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/06/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-kapuspenkum-ke-0wmr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur (Jatim) yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Kedua jaksa itu ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.
Jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia mengatakan penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan.
Selain itu, kata Ketut, juga untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.
"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," kata Ketut.
Sejumlah media massa memberitakan terkait dengan dugaan oknum jaksa nakal di Kejari Sumenep.
Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Sumenep. Dua jaksa itu diduga melakukan perbuatan tercela.
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan