Jaksa Agung Bersikeras, Ary Membantah
Senin, 09 November 2009 – 14:56 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikeras mengatakan Ary Muladi pernah melakukan hubungan telepon dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 64 kali. Pernyataan itu semakin menguatkan pernyataan Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya bersama Komisi III DPR RI. Pernyataan itu semakin menguatkan pernyataan sebelumnya di beberapa kesempatan bahwa Ary Muladi membantah telah mengenal dua petinggi KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Uniknya, pernyataan dua petinggi lembaga hukum tersebut dibantah oleh orang yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, Ary Muladi. "Tidak ada itu," kata Ary saat ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (9/11).
Baca Juga:
Kedatangan Ary Muladi ke kantor LPSK untuk memastikan apakah permohonannya untuk dilindungi sebagai saksi dapat dikabulkan atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikeras mengatakan Ary Muladi pernah melakukan hubungan telepon dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng